Ditemukan 1 data
7 — 0
1.Mengabulkan permohonan Pemohon Idan Pemohon II;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (M.Yaman bin Ucak) dengan Pemohon II (MursaniBinti Jiung) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 1975di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Sako Kota Palembang;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan SakoKota Palembang;
4. Membebankan kepada Pemohon I