Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN KUNINGAN Nomor 24/PDT.P/2017/PN.Kng
Tanggal 8 Agustus 2017 — TRI MURTIA WATI
762
  • Foto copy dari copy Surat Keterangan Nomor3208091002//SURKET/01/070717/ 000 atas nama TRI MURTIAWATI tentang Perekaman KTPel, diberi tanda P4 ; 5. Foto copy dari foto copy Surat Keteangan Belum Menikah Nomor474.2/459/ KESRA tanggal 26 Juli 2017 dikeluakan oleh KelKuningan, atas nama TRI MURTIA WATI, diberi tanda P5 ;6. Foto copy STIKOM The London School of Public Relations J akarta,atas nama TRI MURTIA WATI, diberi tanda P6 ; 7.
    Pemohon,maka terbukti bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengganti namaPemohon dari nama TRI MURTIA WATI menjadi SURI MURTINI, denganalasan karena sehariharinya Pemohon telah dipanggil dengan namaSURI atau SURI MURTINI; 72772222222 Menimbang, bahwa permohonan Pemohon untuk menggantinama Pemohon tersebut tidaklah bertentangan dengan undangMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Pengadilan dapat mengabulkan permohonanPemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama TRI MURTIAWATI
    diganti menjadi SURI MURTINI; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonanpemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama TRI MURTIAWATI menjadi SURI MURTINI, dengan alasan karena sehariharinyaPemohon telah dipanggil dengan nama SURI MURTINI, makaselanjutnya Pengadilan memerintahkan kepada Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan untukmemberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon No. 3208LT200720170001 tanggal O03 Maret 1975 sepanjang mengenaipenggantian nama Pemohon
Register : 29-03-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PA KALIANDA Nomor 0580/Pdt.G/2021/PA.Kla
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
171
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat(Wahyu Kurniawan Bin Wahab) terhadap Penggugat (Murtiawati Alias Mutiawati Binti Zainul);
    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 27-03-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 04-06-2017
Putusan PN BONTANG Nomor 25/Pid.Sus/2017/PN Bon
Tanggal 15 Mei 2017 — MUHAMMAD YUNUS Bin MUHAMMAD YUSUF
3328
  • MURTIAWATI;Bahwa awalnya saksi sedang tidur, namun terbangun karena kedatangansaksi DEWI MURTIAWATIL Beberaa saat kemudian anggota darikepolisan datang menemui saksi dalam rangka pengembangan terkaitperkara curanmor.
    DEWI MURTIAWATI Binti Alm. SLAMET SANTOSO, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017sekira jam 12.00 wita bertempat di Jalan MH.
Register : 07-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 04-08-2020
Putusan PA BONTANG Nomor 26/Pdt.G/2019/PA.Botg
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
458
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Jumardin bin H.Daeng Mangenre) terhadap Penggugat (Dewi Murtiawati binti Slamet Santoso);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara

Register : 23-08-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 19-07-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 1069/Pdt.G/2016/PA.Bgr
Tanggal 27 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
205
  • tahun 1989 dan sesuai dengan Pasal 27 ayat (4) Perturan PemerintahTahun 1975, Penggugat yang mengalaskan gugatan cerainya didasarkan padaadanya sering berselisih sebagaimana Pasal 19 huruf f Perturan PemerintahTahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakimdiperintahkan untuk mendengar keterangan keluarga atau orang dekatPenggugat sebagai saksi dan didalam persidangan Penggugat telahmenghadirkan orang yang dekat dengan Penggugat, yaitu dua orang saksibernama M.Ischak dan Ita Murtiawati