Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PA PONTIANAK Nomor 1112/Pdt.G/2021/PA.Ptk
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
235
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Musaddid Maulidi bin Drs. A. M. Haitami, M. Ag ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Indah Aprillia Rahmani binti Puji Haryanto);
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Register : 08-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN PARE PARE Nomor 66/Pid.B/2021/PN Pre
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum:
Rahmat, S.H.
Terdakwa:
Hendra Pratama Halim Alias Hendra Bin Halim Rachman
525
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y30 type: 1938 warna moonstone white nomor imei1 867874058512054 nomor imei2 86787405851204;

    Dikembalikan kepada Saksi Zahra Hanifa Kultsum Alias Zahra Binti Abdul Salam;

    - 1 (satu) unit handphone merek Readmi note 5a warna dark grey nomor imei1 868199030105325 nomor imei2 868199030323324;

    Dikembalikan kepada Saksi Jimly Assihiddiqie Alias Jimly Bin Musaddid

    Rahin;

    - 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5s warna hitam nomor imei1: 864798040499018 nomor imei2: 864798040499000;

    Dikembalikan kepada Saksi Musaddid Rahim, A.Md.Pi Alias Saddi Bin Abdul Rahim Yunus Fasyid;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Register : 17-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 17-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 128/Pdt.P/2017/PA.Ptk
Tanggal 19 Juni 2017 — Pemohon melawan Termohon
140
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I yang bernama Musaddid Maulidi Pratama bin Moh. Haitami dengan Pemohon II yang bernama Indah Aprillia Rahmani binti Puji Haryanto, yang telah berlangsung pada tanggal 30 Juli 2011 di rumah Pemohon II yang bernama Indah Aprillia Rahmani di Jalan 28 Oktober Gang Bima Sakti 4 No.