Ditemukan 1 data
19 — 6
- MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon (WIWIN NURFAIZAH BINTI MUSAYYEN) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama WARSIDI BIN SAKIRAN;
- Membebankan biaya perkara hingga kini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada DIPA Pengadilan Agama Kangean tahun anggaran 2022.