Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 44/Pdt.P/2022/PA.Kgn
Tanggal 17 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
196
  • MENETAPKAN
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon (WIWIN NURFAIZAH BINTI MUSAYYEN) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama WARSIDI BIN SAKIRAN;
    3. Membebankan biaya perkara hingga kini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada DIPA Pengadilan Agama Kangean tahun anggaran 2022.