Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 09-12-2022
Putusan PN PADANG Nomor 84/Pid.C/2022/PN Pdg
Tanggal 7 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD TAHER, S.SOS
Terdakwa:
NOUVAL VICO MUSSADAQ
3110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nouval Vico Mussadaq tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran membuang sampah pada tempat yang tidak diperuntukan;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang
    bukti berupa : 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Nouval Vico Mussadaq dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    AHMAD TAHER, S.SOS
    Terdakwa:
    NOUVAL VICO MUSSADAQ