Ditemukan 6 data
34 — 34
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mustaher Nst Bin Rusli) dan Pemohon II (Samsinar Binti Ali Umar) yang dilangsungkan pada tanggal 25 Maret 2001, di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp.395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
98 — 31
Frans SisuWuwur, SH,MA,Ph.D, Vedelis Mustaher, SHAdvokad pada kantor LBH Reclasering Indonesiaberalamat di Jalan Nawawi Hasan No. 562 Jeruju KotaPontianak, Selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT KONPENSI / TERGUGATREKONPENSI sekarang sebagai PARATERBANDING Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan denganperkara ini 5TENTANG DUDUK PERKARANYA Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yang tercantumdalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri
15 — 11
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Yoga Pratama Bin Muli Alam) terhadap Penggugat (Siti Mariyosi Binti Mustaher) ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 427.000,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
19 — 1
PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka harus diketahui dengan jelasmengenai sebabsebab perselisihan dan pertengkaran tersebut, serta telahmendengar pihak keluarga serta orang yang dekat dengan Pemohon danTermohon;Him 11 dari 14 him, Putusan Nomor 186/Pdt.G/2018/PA.MabMenimbang, bahwa mengenai keterangan orang yang dekat denganPemohon dan Termohon, Majelis Hakim di muka sidang telah mendengarketerangan llyas binti Sumali (tetangga Pemohon) dan Mustaher
61 — 2
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ependri bin Ukaili) terhadap Penggugat (Lidya Pransiska binti Mustaher
142 — 42
FransSisu Wuwur, SH,MA,Ph.D, Vedelis Mustaher, SH Advokad pada kantorLBH Reclasering Indonesia beralamat di Jalan Nawawi Hasan No. 562Jeruju Kota Pontianak, Selanjutnyadisebutsebagai PenggugatKonpensi /Tergugat Rekonpensi.LawanPT. KEBUN GANDA PRIMA (KGP):Beralamat di Jalan Raya Sosok Batang Tarang (Depan WartelKita/JNE), Kode Pos 79562 atau Jl Sudirman No. 8 Sanggau, atau JLDr.