Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PA JOMBANG Nomor 0654/Pdt.G/2018/PA.Jbg
Tanggal 3 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
40
  • Memberi ijin kepada Pemohon (SUWADI JAMSU bin PARYOTO Alm) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (MUZAIKAH binti MESRAN Alm) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 466.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah )