Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YOHTO NAFIRES Alias YOTO anak dari MARTIN .Alm
57 — 29
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Yohto Nafires alias Yoto anak dari Martin (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian dalam keadaan memberatkan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 6309031508830002 atas nama Yohto Nafires;
- 1 (satu) lembar mine permit atas nama Yohto Nafires/Dewatering Group Leader/ PT.
Sapta Indra Sejati (SIS) Nomor Permit: 15088300110361;
Dikembalikan kepada Terdakwa Yohto Nafires alias Yoto anak dari Martin (alm);
- Uang tunai sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Terdakwa:
YOHTO NAFIRES Alias YOTO anak dari MARTIN .Alm