Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN TANJUNG Nomor 174/Pid.B/2022/PN Tjg
Tanggal 27 Oktober 2022 —
Terdakwa:
YOHTO NAFIRES Alias YOTO anak dari MARTIN .Alm
5729
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yohto Nafires alias Yoto anak dari Martin (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian dalam keadaan memberatkan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan

    dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan agar barang bukti berupa:

    • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 6309031508830002 atas nama Yohto Nafires;
    • 1 (satu) lembar mine permit atas nama Yohto Nafires/Dewatering Group Leader/ PT.
    Sapta Indra Sejati (SIS) Nomor Permit: 15088300110361;

Dikembalikan kepada Terdakwa Yohto Nafires alias Yoto anak dari Martin (alm);

  • Uang tunai sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Uang tunai sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

Dirampas untuk Negara;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah


Terdakwa:
YOHTO NAFIRES Alias YOTO anak dari MARTIN .Alm