Ditemukan 3 data
172 — 55
Menyatakan Terdakwa HADIJA NAIPO alias IJA NAIPO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN TERHADAP ANAK;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADIJA NAIPO alias IJA NAIPO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 23 (dua puluh tiga) hari dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) minggu; 3.
- HADIJAH NAIPO alias IJA NAIPO
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : Nama Lengkap : HADIJAH NAIPO alias IJANAIPO;Tempat Lahir : Bandungan;Umur/Tgl.
alias IJA NAIPO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anaksebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (1) Undang UndangNomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak sebagimana dalam dakwaan kesatu PenuntutUmum;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HADIJA NAIPO alias JANAIPO dengan pidana penjara selama (satu) bulan dikurangi dengan masatahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp
Sofyan Mohi,M.M, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat saksi korbanMOHAMAD RIFKI YUSUF Alias KIKI bersama dengan saksi RIZAL DAUD dansaksi HAIKAL YUSUEF sedang melepaskan ikanikan hasil tangkapannya ke kolam ikanair tawar, tidak lama kemudian terdakwa HADIJA NAIPO Alias IJA NAIPO datang danberdiri tepat di sebelah kolam ikan di mana saksi korban berdiri yang berjarak sekitar 2(dua) meter, saat itu terdakwa
Alias ISA NAIPO pada waktu dan tempatsebagaimana dalam dakwaan Kesatu, melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanMOHAMAD RIFKI YUSUF Alias KIKI, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengancara sebagai berikut :Bahwa berawal pada saat saksi korban MOHAMAD RIFKI YUSUF Alias KIKIbersama dengan saksi RIZAL DAUD dan saksi HAIKAL YUSUF sedang melepaskanikanikan hasil tangkapannya ke kolam ikan air tawar, tidak lama kemudian terdakwaHADIJA NAIPO Alias YA NAIPO datang dan berdiri tepat di sebelah kolam
alias IJA NAIPO, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASANTERHADAP ANAK;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADIJA NAIPO alias IJA NAIPOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 23 (dua puluh tiga) hari dan dendasebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) minggu;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana
17 — 7
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Djefri Dencik bin Dencik Nanggu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fatma Naipo binti Yunus Naipo) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengirimkan salinan
14 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Halida Yusuf bin Yusuf Naipo) terhadap Penggugat (Hartati Mantunge binti Buang Mantunge);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah