Ditemukan 4 data
Terdakwa:
VERA NURHALIMAH Binti SAIBAN NAPION
31 — 17
Saiban Napion tersebut diatas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00
Terdakwa:
VERA NURHALIMAH Binti SAIBAN NAPION
Terbanding/Penuntut Umum : Deti Susanti,S.H.
27 — 20
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa VERA NURHALIMAH Alias VERA Binti SAIBAN NAPION tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 410/Pid.Sus/ 2023/PN Bgl., tanggal 18 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
1.
Menyatakan terdakwa VERA NURHALIMAH Alias VERA Binti SAIBAN NAPION tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa VERA NURHALIMAH Alias VERA Binti SAIBAN NAPION oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3.
Pembanding/Terdakwa : VERA NURHALIMAH Binti SAIBAN NAPION Diwakili Oleh : HARSANA SH Dan REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : Deti Susanti,S.H.
16 — 1
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Drs.Gufroni Sakaril bin M.Thohir) terhadap Penggugat (Diana Sari binti Junaidi Napion);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 616.000,- (Enam ratus enam belas ribu rupiah);
Reni Noviyanti, SH
Terdakwa:
Raden Haikal Alias Raden Bin Napiron
58 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa RADEN HAIKAL Alias RADEN Bin NAPION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara