Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 152/Pid.B/2015/PN.Smd
Tanggal 21 September 2015 — ENDIK RUHDIAT bin NARCASIM sebagai Terdakwa
600
  • Menyatakan terdakwa ENDIK RUHDIAT bin NARCASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalama tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    ENDIK RUHDIAT bin NARCASIM sebagai Terdakwa