Ditemukan 1 data
6 — 3
Menghukum Pemohon untuk membayar/menyerahkan kewajiban- kewajiban sebagaimana diktum 3 diatas kepada Termohon sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Feri Dwi Anggoroi, tanggal lahir 05 Febrruari 2002, dan Nasuhada Tree Yulasmi<
/strong>, tanggal lahir 26 November 2011, berada di bawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandung;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama Feri Dwi Anggoroi, tanggal lahir 05 Febrruari 2002, dan Nasuhada Tree Yulasmi, tanggal lahir 26 November 2011, sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / bulan sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21