Ditemukan 2 data
Deni Kurniawan, S.H
Terdakwa:
NAZUWIR Bin CIK AGUS
75 — 50
MENGADILI:
1.MenyatakanTerdakwa Nazuwir Bin Cik Agustidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair;
2.Membebaskan Terdakwa Nazuwir Bin Cik Agusoleh karena itu dariDakwaan Primairtersebut;
3.Menyatakan bahwaTerdakwa Nazuwir Bin Cik Agustelah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan perbuatan
kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nazuwir Bin Cik Agus dengan pidana penjaraselama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Belalau
Dikembalikan kepada Terdakwa Nazuwir Bin Cik Agus;
8. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah).
Penuntut Umum:
Deni Kurniawan, S.H
Terdakwa:
NAZUWIR Bin CIK AGUS
14 — 6
DJOHAR) untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon (AYU WANDIRA binti NAZUWIR) di hadapan sidang Pengadilan Agama Palembang;
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp231000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );