Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN Mjy
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa:
JALU SAPUTRO DWI BINTANG Alias NDALIT Bin AGUS PURNOMO
2622
    1. Menyatakan Terdakwa JALU SAPUTRO DWI BINTANG Alias NDALIT Bin AGUS PURNOMO di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan
    Penuntut Umum:
    ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
    Terdakwa:
    JALU SAPUTRO DWI BINTANG Alias NDALIT Bin AGUS PURNOMO