Ditemukan 1 data
ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa:
JALU SAPUTRO DWI BINTANG Alias NDALIT Bin AGUS PURNOMO
26 — 22
- Menyatakan Terdakwa JALU SAPUTRO DWI BINTANG Alias NDALIT Bin AGUS PURNOMO di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan
Penuntut Umum:
ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa:
JALU SAPUTRO DWI BINTANG Alias NDALIT Bin AGUS PURNOMO