Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN RAHA Nomor 62/PID.B/2014/PN.RAHA
Tanggal 24 Juni 2014 — Jaksa Penuntut:
La Ode Musril, SH
Terdakwa:
la Ode Rahim Bin La Ode Ndigala
5326
  • Menyatakan terdakwa LA ODE RAHIM BIN LA ODE NDIGALA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka";

    2. Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    3. Menetapkan masa pen ahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Jaksa Penuntut:
    La Ode Musril, SH
    Terdakwa:
    la Ode Rahim Bin La Ode Ndigala
    Menvatakan terdakwa LA ODE RAHIM BIN LA ODE NDIGALA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ferangferangan den dengan tenaga bersama menpowwetaw dekeravan erhadap oraagyang mengakibatkan lukaleka scbagaimana diatur dan diancum menurut pasal170 avai (2) KUHP dalam surat dakwaan Primair :2.
    RegPerkara: PDOM07/RP9/Ep.2/02/2014 tertanggal 1Maret 2014 sebagai berikut :PrimairBahwa terdakwa LA ODE RAHIM Bin LA ODF NDIGALA bertindak secarabersamasama dengan JAINUDDIN Alias LA KONO Bin LA ODE BUI, HARDINAWE alias LA HARI Bin LA AWE dan PING (Dalam berkas perkara ferpisahdimana mereka ferdakwe tersebut telah diputex oleh Peneadilan dan telahberkekuaton hukum tetap) yang dilakukan pada hari Kamis tangeal OF Februari 2013sckitar Jam 20.30 Wita atau sctidaktidaknyo pads wakw Join dalam bulan
    Dengan ferane ferangan den denganfenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang pang mengakihatkan lukefake", perbuatan mana terdakwa lukukan denpan carecany sehaosi berikut :* Bahwa terdakwa LA ODE RAHIM Bin LA ODE NDIGALA bertindak secarabersamasama dengan JAINUDDIN Alias LA KONMJO Bia LA ODE BULL,HARDIN AWE alias LA HARI Bin LA AWE dan PING (Dafam berkas perkaraterpixah dimanda mereka terdakwa tersebut telah diputus oleh Pengadilan dan telahberkekwatan hukem fetop) pada waktu dan tempat sebagaimana
    Bin YOHANES .* Akibat perbuatan terdakwa LA ODE RAHIM Bin LA ODE NDIGALA bertindaksccara bersamasama dengan JAINUDDIN Alias LA KONO Bin LA ODE BUI,HARDIN AWE alias LA HARI Bin LA AWE dan IFING (Dalam berkas perkaraferpisah dimana mereka terdakwa terxebut telah diputus oleh Pengadiian dan telahberkekuatan fuckem: tetep), saksi korban ADIMAN PIETERS? Alias EDI BinYOHANES mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah SakitUmum Daerah Kubypaten Muna Nomor: 353) 24! WER!
    pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2013sekitar Jam 20.30 Wita alau setidaktidaknya pada wake lain, dalam bulan Februarifahun 2013 bertempat di JiSutan Syahrir Kelurahan Wapunto Kecamatan DurukaKabupaten Muna atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalarndaerah hukum Pengadilan Negeri Raho, Dengan ferang ferangen dan dengantenaga bersama menggunakan Kekerason terhadap orang. perbuatan mana terdakwalakukan dengan caracara sebagai berikut :* Bahwa terdakwa LA ODE RAHIM Bin LA ODE NDIGALA
Register : 06-01-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN RAHA Nomor 05/Pid.B/2015/PN.Rah
Tanggal 18 Februari 2015 — Pidana - I LA ODE RAHIM Alias RAHIM - LA ODE HANDA Alias ANDAS
3313
  • Menyatakan Terdakwa I LA ODE RAHIM Alias RAHIM Bin LA ODE NDIGALA dan Terdakwa II LA ODE HANDA Alias ANDAS Bin LA ODE SABABU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ,sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ; 2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I LA RAHIM Alias RAHIM Bin LA ODE NDIGALA dan Terdakwa II LA ODE HANDA Alias ANDAS Bin LA ODE SABABU tersebut diatas masing-masing selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    . 05/Pid.B/2015/PN.RahDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :I.Il.Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanNama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: LA ODE RAHIM Alias RAHIM Bin LA ODE NDIGALA
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA ODE RAHIM Alias RAHIM Bin LAODE NDIGALA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dengandikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, danuntuk terdakwa LA ODE HANDA Alias ANDAS Bin LA ODE SABARU denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3.
    PERKARA : PDM 01/Rp9/12/2014, yang pada pokoknya sebagaiberikut :DAKWAAN :KESATU3PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa LA ODE RAHIM Alias RAHIM Bin LA ODE NDIGALA padahari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar jam 15.45 Wita atau setidaktidaknya pada suatuhari dalam bulan Mei Tahun 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2014 bertempat di kamar nomor 01, Rutan klas II B Raha, Desa Lasalepa, KecamatanLasalepa, Kabupaten Muna atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam Daerah HukumPengadilan Negeri
    melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban KASMIN Bin DAENGSANJA ;Menimbang, bahwa awal mula kejadian tersebut saat itu terdakwa I LA RAHIMAlias RAHIM Bin LA ODE NDIGALA pergi ke kamar sel 01 dan terdakwa melihattahanan baru dan dialah korban lalu terdakwa bertanya dari mana, korban jawabwamponiki, kemudian terdakwa bertanya lagi kita kenal saya, korban jawab tidak,selanjutnya terdakwa tinju korban kemudian menampar korban masingmasing sebanyak 1(satu) kali kemudian saat itu terdakwa IT LA ODE
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I LA RAHIM Alias RAHIM BinLA ODE NDIGALA dan Terdakwa IIT LA ODE HANDA Alias ANDAS Bin LAODE SABABU tersebut diatas masingmasing selama (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 22-04-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PN RAHA Nomor 61/Pid.B/2015/PN.RAH
Tanggal 20 Mei 2015 — La Ode Rahman alias Encong
6316
  • Menyatakan terdakwa La Ode Rahman alias Encong Bin La Ode Ndigala, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    PUTUS ANNomor : 61/Pid.B/2015/PN.RAH.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : La Ode Rahman alias encong bin La Ode Ndigala ;Tempat lahir : Raha (muna) ;Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 4051985Jenis kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Alamat : Jalan S.
    Diperpanjag oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d tanggal 9Mei 2015 ;Penuntut Umum, sejak tanggal 20 April 2015 s/d tanggal 9 Mei 2015;Majelis Hakim, sejak tanggal 22 April 2015 s/d tanggal 21 Mei 2015 ;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 22 Mei 2015 s/dtanggal 20 Juli 2015 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat hukum ;Setelah membaca ;1.Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama terdakwa La OdeRahman alias Encong bin La Ode Ndigala
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA ODE RAHMAN Alias ENCONGBin LA ODE NDIGALA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dengandikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan.3. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan.4.
    atas dengan ukuran cm (satu sentimeter) x 0,2 cm (nolkoma dua sentimeter) warna merah.Kesimpulan :Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.Menimbang, bahwadipersidangan penuntut umum mengajukan barang bukti berupa (satu) bilah parangdengan panjang kurang lebih 30 (Tiga Puluh) Cm, sisi bawahnya tajam, ujungnyaruncing dan bergagang kayu serta bersarung kayu terlilit dengan tali sepatu warna hijau;Menimbang, telah pula didengar keterangan Terdakwa La Ode Rahman aliasEncong Bin La Ode Ndigala
    Menyatakan terdakwa La Ode Rahman alias Encong Bin La Ode Ndigala,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.