Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 200/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Mei 2022 — ., MH
Terdakwa:
1.BUDI PRASETYO
2.NELWIS ADER
366
  • NELWIS ADER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing
    Nelwis Alder;
  • 1(satu) bendel prin out rekening bank mandiri an. Budi Prasetyo;

Tetap terlampirr dalam berkas perkara.

  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

., MH
Terdakwa:
1.BUDI PRASETYO
2.NELWIS ADER