Ditemukan 7 data
HENGKI NELDO,SH
Terdakwa:
NENDIA GUSTI LANDA Pgl.NENDIA
275 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Nendia Gusti Landa Pgl Nendia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa
dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Buah Kartu Pra Bayar Provider Telkomsel Dengan Nomor 082285556780 Yang Terpasang Di Handphone Merek Oppo F1s Warna Gold;
- 1 (satu) Buah Memory Card Merk V-gen Warna Hitam Nomor A 84237237;
- 1 (satu) Buah Akun Facebook A.n @nendia
Penuntut Umum:
HENGKI NELDO,SH
Terdakwa:
NENDIA GUSTI LANDA Pgl.NENDIA
18 — 14
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Titis Dian Permono, Amd.Kep bin Suparno) terhadap Penggugat (Nendia Martiana alias Nendia Maretiana, AMd.Keb binti Kuatono);
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga
HENGKI NELDO,SH
Terdakwa:
Silfi Angrayani pgl Sisil
255 — 3
tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Buah Kartu Pra Bayar Provider Telkomsel Dengan Nomor 082285556780 Yang Terpasang Di Handphone Merek Oppo F1s Warna Gold;
- 1 (satu) Buah Memory Card Merk V-gen Warna Hitam Nomor A 84237237;
- 1 (satu) Buah Akun Facebook A.n @nendia
- 1 (satu) Buah Kartu Pra Bayar Provider Telkomsel Dengan Nomor 082384676029 Handphone Merek Vivo Y 91 Warna Hitam Kombinasi Biru;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo F1s Warna Gold Dengan Nomor Imei 1: 863525033273675, Nomor Imei 2 : 863525033273667;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Y 91 Warna Hitam Kombinasi Biru Dengan Nomor Imei 1: 868883044833697, Nomor Imei 2 : 868883044833689;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nendia
Gusti Landa Pgl Nendia;
6 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sugro dari Tergugat (Solihin bin Nuryadi) terhadap Penggugat (Nendia Fuji Yuliandini binti Andi Rusnandi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
11 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi;
4. Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (Angga Permana bin Kiki Sukirman) terhadap Penggugat (Nendia Yulisa alias Nendya binti Moch Yusuf Tojiri) dengan iwadl Rp.10.000.- ( sepuluh ribu rupiah
9 — 6
MENGADILI
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra dari Tergugat Konvensi Rexy Alvi Pratomo bin Boyke Andrio Prawira terhadap diri Penggugat Konvensi Nendia Septarani binti Zulnafsi;
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan tidak dapat menerima rekonvensi Penggugat Rekonvensi tersebut;
8 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Saripudin bin Jayadih) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nendia Citra Indasari binti Dadang Priana) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar