Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN AMBON Nomor 73/PID.B/2014/PN.AB
Tanggal 20 Mei 2014 — Nama lengkap : Heffy Nensius Imanuel Matahelumual alias Hely; Tempat lahir : Ambon Umur/tahun lahir : 21 Tahun/10 Maret 1992 Jenis kelamin : laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Desa Waai Kabupaten Maluku Tengah; Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Swasta
2316
  • Menyatakan terdakwa I Melando Cundrad Matahelumual alias Kun dan terdakwa II Heffy Nensius Imanuel Matahelumual alias Hefy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;3.
    Nama lengkap : Heffy Nensius Imanuel Matahelumual alias Hely; Tempat lahir : Ambon Umur/tahun lahir : 21 Tahun/10 Maret 1992 Jenis kelamin : laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Desa Waai Kabupaten Maluku Tengah; Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Swasta
    Nama lengkap : Heffy Nensius Imanuel Matahelumual alias Hely;Tempat lahir : AmbonUmur/tahun lahir : 21 Tahun/10 Maret 1992Jenis kelamin > lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Alamat : Desa Waai Kabupaten Maluku Tengah;Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : SwastaPara terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh: Penyidik untuk terdakwa I sejak tanggal 31 Desember 2013 s/d tanggal 19 Januari 2014,untuk terdakwa II dari tanggal 05 Januari 2014 s/d tanggal 24 Januari 2014
    Menyatakan terdakwa I Malando Cundrad Matahelumual alias Kun dan terdakwa IHeffy Nensius Imanuel Matahelumual alias Hefy terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana kekerasan bersama di muka umum, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulandengan dikurangi sepenuhnya lamanya para terdakwa ditahan dan dengan perintah paraterdakwa tetap ditahan;3.
    Saksi Irsandi Maulana Ohorella alias Andiko; Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan kejadianpemukulan yang dilakukan terdakwa I Melando Cundrad Matahelumual alias Kundan terdakwa II Heffy Nensius Imanuel Matahelumual alias Hefy terhadap saksi(Irsandi Maulana Ohorella alias Andiko) pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2013sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di depan Gereja Damai Waai, Desa WaaiKecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah;Bahwa cara para terdakwa memukul korban
    Saksi WELPY BAKARBESSY;Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 WIT saksimelihat terdakwa I Melando Cundrad Matahelumual alias Kun dan terdakwa IIHeffy Nensius Imanuel Matahelumual alias Hefy telah memukul korban IrsandiMaulana Ohorella alias Andiko di depan Gereja Damai Desa Waai kecamatanSalahutu Kabupaten Maluku Tengah;Bahwa terdakwa I memukul korban tiga kali dengan tangan pada bagian wajah,danterdakwa II memukul korban dengan tangan pada bagian wajah sebanyak dua kali
    Menyatakan terdakwa I Melando Cundrad Matahelumual alias Kun dan terdakwaII Heffy Nensius Imanuel Matahelumual alias Hefy telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengantenaga bersama melakukan kekerasanterhadap orang2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masingmasingselama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dyalami para terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang diatuhkan;4.