Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2018 — Putus : 02-11-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 1814/Pdt.P/2018/PA.Jr
Tanggal 2 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
202
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Nawawi bin Timun ) dengan Pemohon II ( Juma'ina binti Netran ( alm) ) yang dilaksanakan pada 05-08-2006 di Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember ;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember;

    4. Membebankan

    PENETAPANNomor 1814/Pdt.P/2018/PA.JrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jember yang memeriksa perkara tertentu pada tingkatpertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan PengesahanNikah yang diajukan oleh:Nawawi bin Timun, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanwiraswasta, tempat kediaman di Dusun Sumber Canting RT.001RW. 014 Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari KabupatenJember sebagai Pemohon ;Juma'ina binti Netran ( alm), umur 37 tahun, agama
    Pemohon dan saksisaksi;TENTANG DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 12 Oktober 2018yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember Nomor1814/Pdt.P/2018/PA.Jr mengajukan halhal sebagai berikut: Bahwa para Pemohon telah melangsungkan pernikahan pada 05082006, diKecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember; Pernikahan para Pemohon tersebut dilangsungkan menurut tata cara AgamaIslam sebagai berikut : Wali Nikah Timun ; Saksi nikah masing masing bernama (1) Timun dan (2) Netran
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Nawawi bin Timun) dan PemohonI (Juma'ina binti Netran ( alm)) yang dilangsungkan pada 05082006 diKecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Nawawi bin Timun ) denganPemohon II ( Jumaina binti Netran ( alm) ) yang dilaksanakan pada 05082006di Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatanperkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp 316000.