Ditemukan 2 data
87 — 25
Menyatakan Terdakwa VENANSIUS DANGGUT Bin FILIPUS NGANTUL Alias VENAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu di gantungkan pada di penuhinya sesuatu syarat sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;3.
Terdakwa:VENANSIUS DANGGUT Bin FILIPUS NGANTUL alias VENAN
39 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
di Kampung Lenteng, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak,Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, secara terangterangan dandengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yaituterhadap saksi korban ALEKSANDER KAWE, perbuatan itu dilakukan merekaTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas berawal saat korbandatang ke rumah saksi PHELIPUS NGANTUL
yang pada saat itu ada saksiWIHELMUS WANGGUNG, Terdakwa II, saksi PHELIPUS NGANTUL, saksiBLASIUS GABUT dan saksi FERDINANDUS SALUT untuk menyampaikan mengenairapat pengunduran diri kepengurusan pengadaan dynamo listrik lama, kemudianTerdakwa I datang dan bertanya ada apa dan saksi korban menjawab karenapengurus lampu lama ini mengundurkan diri sehingga bagaimana caranya untuk lampumenyala lagi dan Terdakwa I mengatakan dengan nada keras biar saja dia undur diri,saya juga ada kuasa untuk mengatur
tahun 2013, bertempat di halaman depan rumah PHELIPUS NGANTULyang terletak di Kampung Lenteng, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, KabupatenManggarai atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, telah melakukan penganiayaan terhadap saksikorban ALEKSANDER KAWE, perbuatan itu dilakukan mereka Terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas berawal saat korbandatang ke rumah saksi PHELIPUS NGANTUL
yang pada saat itu ada saksiWIHELMUS WANGGUNG, Terdakwa IJ, saksi PHELIPUS NGANTUL, saksiBLASIUS GABUT dan saksi FERDINANDUS SALUT untuk menyampaikan mengenairapat pengunduran diri kepengurusan pengadaan dynamo listrik lama, kemudianTerdakwa I datang dan bertanya ada apa dan saksi korban menjawab karenapengurus lampu lama ini mengundurkan diri, sehingga bagaimana caranya untuk lampumenyala lagi dan Terdakwa I mengatakan dengan nada keras biar saja dia undur diri,saya juga ada kuasa untuk mengatur