Ditemukan 2 data
NOVI ANDRIANI WANDOYO
14 — 2
- Menetapkan bahwa nama KAM HIAN NIO yang tertulis pada Kutipan Akta Kematian, No. 3374-KM-04102018-0023 tertanggal 04 Oktober 2018 dengan nama YANI KRISTANTI yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) adalah nama satu orang yang sama, yang untuk selanjutnya nama resmi yang digunakan adalah KAM HIAN NIO.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu
Lilik Yuliani Kwarso
22 — 3
---
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malang Nomor 1543 / 1956 tanggal 28 Agustus 2019 disitu tertulis telah lahir KWA, LILIK YULIANI KWARSO anak dari suami istri KWA, TJIN BING dan TAN, IN LWAN NIO diubah / diganti menjadi telah lahir LILIK YULIANI KWARSO anak dari suami istri KWA, TJIN BING dan TAN, IN LWAN NIO.