Ditemukan 1 data
9 — 0
Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan salinan sah putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk dicatatkan dalam register untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak perempuan yang bernama Cheryl Winata Niyanna
tanggal 9 Juli 2014, dan anak perempuan yang bernama Valerie Princesha Winata, lahir di Jakarta pada tanggal 27 September 2017 berada dalam pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi sampai anak itu dapat menentukan kehendaknya, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menemui kedua anak tersebut;
- Menetapkan Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan terhadap anak yang bernama Cheryl Winata Niyanna
DALAM REKONVENSI: