Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-04-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 2146 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 14 April 2010 — NOERBASYAH SIREGAR, M.Kes
8533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NOERBASYAH SIREGAR, M.Kes
    Noerbasyah Siregar, M.Kes denganjabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Singkawang membagikan langsungpendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Singkawang tersebut menjadi 2 (dua)bagian yakni :1.
    NOERBASYAH SIREGAR,M.Kes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun.. Menghukum pula Terdakwa dr. NOERBASYAH SIREGAR,M.Kes untuk membayar DENDA sebesar Rp. 200.000.000(dua ratus juta rupiah), subsidair dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti denganhukuman kurungan pengganti denda selama 6 (ENAM)BULAN.. Menghukum pula Terdakwa dr.
    NOERBASYAH SIREGAR,M.Kes tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan perbuatan pidana sebagaimana dalamDakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari DakwaanPrimair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Dr. NOERBASYAH SIREGAR,M.Kes telah terbukti melakukan perbuatan yangdidakwakan kepadanya dalam dakwaan Subsidair akanHal. 11 dari 24 hal. Put. No. 2146 K/Pid.Sus/2009tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatanatau pelanggaran;4.
    NOERBASYAH SIREGAR M. Kes menurut kamibukanlah perbuatan yang dilakukan karena ada "kekuasaan besar yang memaksa/Overmach" tetapi sematamata karena Terdakwa tersebut telah dengan sengajadan melawan hukum melakukan perbuatan yang menyimpang dari tugas fungsipokok Terdakwa sebagai Direktur RSUD Dr.