Ditemukan 1 data
55 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Bambang Supriyanto bin Sulyanto) dengan
(Noer Lativa alias Noerlativa binti Omon) dengan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2019 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi adalah sah;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.380.000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).