Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PA CIMAHI Nomor 181/Pdt.P/2021/PA.Cmi
Tanggal 29 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
550
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Bambang Supriyanto bin Sulyanto) dengan
    (Noer Lativa alias Noerlativa binti Omon)
    dengan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2019 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi adalah sah;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.380.000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).