Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MALILI Nomor 52/Pid.B/2021/PN Mll
Tanggal 8 Juni 2021 — Penuntut Umum:
HARDIA WIDIASRI, SH
Terdakwa:
NOFERLIANUS LAMAINDI Alias OPENG
620
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Noferlianus Lamaindi Alias Openg terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    HARDIA WIDIASRI, SH
    Terdakwa:
    NOFERLIANUS LAMAINDI Alias OPENG