Ditemukan 1 data
HARDIA WIDIASRI, SH
Terdakwa:
NOFERLIANUS LAMAINDI Alias OPENG
62 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Noferlianus Lamaindi Alias Openg terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
HARDIA WIDIASRI, SH
Terdakwa:
NOFERLIANUS LAMAINDI Alias OPENG