Ditemukan 3 data
16 — 2
Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (NOHID bin A. AMIRI) terhadap Penggugat (NARISEM binti A. NAKUM SANUDIN); --------------------2. Memerintahkan Panitera agar menyampaikan satu helai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap tanpa meterei kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas; -------------------------3.
berusaha meminta bantuan keluarga gunamenyelesaikan kemelut rumah tangga, namun usahatersebut tidakberhasil;Bahwa Penggugat sangat menderita (dhoror) lahir batin dan tidak rela / tidakridho atas sikap dan perbuatan Tergugat tersebut;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua PengadilanAgama Purwokerto menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menceraikan perkawinan antara Penggugat (NARISEM binti A.NAKUMSANUDIN) dengan Tergugat (NOHID
Menjatuhkan talak satu Ba'in SughroTergugat (NOHID bin A. AMIRI)terhadap Penggugat (NARISEMbint A. NAKUM SANUDIN);1 Memerintahkan Panitera agar menyampaikan satu helai salinan putusan ini setelahberkekuatan hukum tetap tanpa meterei kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas; 2 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.391.000, (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah).
7 — 3
Yusin bin Nohid) terhadap Penggugat (Sukaeni binti Kadraji);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirim salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
8 — 4
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (BURHANUDIN bin NOHID) terhadap Penggugat; (EKO WAHYUNI binti SUADI, )
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan putusan ini