Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2015 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 369/Pid.B/2015/PN.Kpg
Tanggal 1 Maret 2016 — - Abdul Gafur Samiun Alias Gafur - Fandy Raditya Wila Huky Alias Fandy
12366
  • Menyatakan barang bukti berupa ;e Sepasang noknok berbentuk bulat, warna merah dengan diikat menggunakantali nilon warna merah .Dirampas untuk dimusnahkan4.
    kami dari Ende kemudian Terdakwa I ABDUL GAFURjuga mengatakan bahwa dirinya juga berasal dari Flores Timur setelah tanya jawabselesai kemudian saksi korban KAUSAR AGUNG berpamitan dan hendak pergimeninggalkan para Terdakwa namun tibatiba Terdakwa I ABDUL GAFUR menghadangKAUSAR AGUNG dan SABAN BOBY sedangkan saksi NURSAMSI, MUHAMADARDIANdapat melarikan diri dan pada saat itu juga Terdakwa I ABDUL GAFURlangsung memukul saksi korban KAUSAR AGUNG dengan menggunakan tangan kananterkepal menggunakan noknok
    temannya yaitu saksi korban SABAN BOBY dan pada saatitu juga Terdakwa I ABDUL GAFUR dan Terdakwa Il FANDY RADITYA WILAHUKI langsung memukul saksi SABAN BOBY diawali oleh Terdakwa II FANDYRADITYA WILA HUKImenendang Perut korban dengan menggunakan kaki kanannyasambil tangan kanannya memukul korban SABAN BOBY dengan tangan mengepal kearah wajah dan kepala korban masingmasing satu kali kemudian Terdakwa I ABDULGAFUR langsung memukul korban SABAN BOBY dengan menggunakan tangan kananterkepal sambil memegang noknok
    anakanak dari manakemudian dijawab oleh saksi korban Kaisar Agung kami dari Ende kemudianTerdakwa I juga mengatakan bahwa dirinya juga berasal dari Flores Timur dankemudian saksi korban Kausar Agung berpamitan dan hendak pergimeninggalkan Para Terdakwa ;Bahwa tibatiba Terdakwa I menghadang saksi korban dan Saban Bobysedangkan saksi Nursamsi, Muhamad Ardian dapat melarikan diri ;Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur langsung memukul saksi korban Kausar Agungdengan menggunakan tangan kanan terkepal menggunakan noknok
    Menyatakan barang bukti berupa sepasang noknok berbentuk bulat warna merahdengan diikat menggunakan tali nilon warna merah dirampas untuk dimusnakan.6. Menetapkan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, pada hariSelasa, tanggal 01 Maret 2016, oleh kami Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H. M.H.,sebagai Hakim Ketua, serta Theodora Usfunan, S.H., dan Andy Eddy Viyata, S.H.