Ditemukan 1 data
7 — 3
Ngatmin) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Boyolali untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngemplak, kabupaten Boyolali dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nomosari , Kabupaten Boyolaliuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya