Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SUGIONO Als NONGKEK Bin KEMISO
44 — 15
Menyatakan terdakwa SUGIONO Als NONGKEK Bin KEMISO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 AYAT (1) KE-1 KUHP.
2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan.
3. Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan.
5.
Terdakwa:
SUGIONO Als NONGKEK Bin KEMISO