Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 121/Pid.Sus/2024/PN Bpp
Tanggal 20 Maret 2024 — NOORBASAN
2018
  • NOORBASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASMAD bin (Alm) H.
    NOORBASAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) bungkus plastik bening berisi sabu bruto seberat 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram

    NOORBASAN