Ditemukan 3 data
1.BAYU INDRA SUKMA, SH
2.RIZKY AL IKHSAN, SH
Terdakwa:
AHMAD RIFAI Als AMAT BABON Bin NOORLIANTO
37 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Rifai alias Amat Babon bin Noorlianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 2.000.000.000
Penuntut Umum:
1.BAYU INDRA SUKMA, SH
2.RIZKY AL IKHSAN, SH
Terdakwa:
AHMAD RIFAI Als AMAT BABON Bin NOORLIANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : M. REZEKI KURNIAWAN, S.H.
107 — 32
Oktober 2019 Pembayaran Belanja Barang Pada Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat ( BPM ) National Slum Upgrading Program ( NSUP ) Tahun 2019 Tahap II, LKM Ulin Tengah Mandiri Kelurahan Landasan Ulin Tengah Sebesar Rp600.000.000,00;
- Daftar SP2D ( Surat Perintah Pembayaran Dana ) Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Banjarbaru;
- Permohonan Perpanjangan Waktu Pekerjaan Nomor / LKM-UTM / XI / 2019, Tanggal Nopember 2019 Dari Ketua Lkm Ulin Tengah Mandiri Noorlianto
M. REZEKI KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa:
NOR LIANTO Alias ANTO Bin SUBANDI
148 — 32
10. Permohonan Perpanjangan Waktu Pekerjaan Nomor / LKM-UTM / XI / 2019, Tanggal Nopember 2019 Dari Ketua Lkm Ulin Tengah Mandiri Noorlianto Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satker PIP Kota Banjarbaru.