Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN MAGELANG Nomor 119/Pid.B/2018/PN Mgg
Tanggal 14 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DIARYKE RIZKI TYASANTI, S.H
Terdakwa:
WISNU ARDIANSYAH Bin SUDARWAJI
11715
  • Mandiri Utama Finance atas nama nasabah FRISKA NOORMATIN, SE., GIMAN, NASIKUDIN, RUSMIN WIDARNO, GALIH KRISTIANTO, dan YUWONO;
  • 2 (dua) lembar kuitansi kosong dari PT. Mandiri Utama Finance dengan nomor : 0308-004708 dan 0308-004711;

Masing-masing dikembalikan kepada PT. Mandiri Utama Finance Cabang Magelang melalui saksi ZUHAD NUR ROYHAAN.

Mandiri Utama Finance tanggal 16 Juli 2018 dengan nomor 0308-003421 dikembalikan kepada saksi FRISKA NOORMATIN, SE Binti EDI SUBIYANTO.
  • Selembar tanda terima angsuran ke-15 (lima belas) an. GIMAN sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari PT. Mandiri Utama Finance tanggal 10 Agustus 2018 dengan nomor 0308-003446 dikembalikan kepada saksi GIMAN Bin SARTO PRAWIRO.
  • Selembar tanda terima angsuran ke-7 (tujuh) an.