Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA KANDANGAN Nomor 64/Pdt.P/2019/PA.Kdg
Tanggal 22 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
293
  • Menetapkan ahli waris mustahak dari Noorsanah binti Surie alias Suri alias Uwi Suri adalah :

    a.. Nursinah binti Surie alias Suri alias Uwi Suri (saudara kandung);

    b. Mithani bin Uwi Suri alias Surie alias Suri (saudara kandung);

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)

    Bahwa Almarhumah Noorsanah binti Surie alias Suri alias Uwi Suri meninggaldunia pada hari Sabtu tanggal 18 mei 2019 di rumah karena sakit, berdasarkanSurat Keterangan Kematian Nomor : 472.11/60/BKR tanggal 21 Mei 2019 yangdikeluarkan oleh Kepala Desa Bakarung Kecamatan Angkinang Kabupaten HuluSungai Selatan;. Bahwa Almarhumah Noorsanah binti Surie alias Suri alias Uwi Suri tidak pernahterikat dalam tali perkawinan selama hidupnya;.
    binti Surie aliasSuri alias Uwi Suri ; Bahwa saksi juga kenal dengan almarhumah Noorsanah dia adalah anakkandung dari pasangan suami istri yang bernama Suri dan Furgan; Bahwa almarhumah Noorsanah mempunyai 6 saudara kandung yaitu M.Tairi, meninggal tahun 1979, Rusinah meninggal tahun 2007, Nursinah,masih hidup, Abdul Latif meninggal tahun 1989, Mithani, masih hidup danJumasiah, sudah meninggal tahun 2001;Halaman 7 dari 15 halaman Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2019/PA.KdgBahwa Noorsanah Surie alias Suri
    Bahwa saksi juga kenal dengan almarhumah Noorsanah dia adalah anakkandung dari pasangan suami istri yang bernama Suri dan Furgan; Bahwa Noorsanah Surie alias Suri alias Uwi Suri meninggal dunia padabulan Mei 2019 karena sakit di Desa Bakarung, kecamatan Angkinang,Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan dimakamkan di Pekuburan Muslimsecara agama Islam; Bahwa Noorsanah binti Surie alias Suri alias Uwi Suri tidak pernah murtaddan sampai meninggal dunia tetap memeluk agama Islam, begitu puladengan ahli warisnya
    binti Surie alias Suri alias Uwi Suri semasahidupnya tidak pernah menikah secara resmi dan hanya pernah menikah dibawah tangan sebelum menjadi PNS; Bahwa Noorsanah binti Surie alias Suri alias Uwi Suri adalah saudara kandungpara Pemohon telah meninggal dunia di Bakarung pada tanggal 18 Mei 2019karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam; Bahwa ayah dan ibu kandung Noorsanah binti Surie alias Suri alias Uwi Suritelah meninggal dunia lebih dahulu dari Noorsanah binti Surie alias Suri aliasUwi Suri
    ; Bahwa ketika Noorsanah binti Surie alias Suri alias Uwi Suri meninggal dunia,meninggalkan saudara kandung yakni para Pemohon ; Bahwa saudara kandung (para Pemohon) almarhum Noorsanah binti Suriealias Suri alias Uwi Suri tidak bersengketa baik mengenai susunan ahli warismaupun mengenai harta warisan Noorsanah binti Surie alias Suri alias UwiSuri;Halaman 11 dari 15 halaman Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2019/PA.Kdg Bahwa penetapan ahli waris ini diperlukan oleh Para Pemohon untuk mengurushalhal yang berkaitan