Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PN KLATEN Nomor 11/Pdt.P/2024/PN Kln
Tanggal 31 Januari 2024 — Pemohon:
Eko Yulianto
2718
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 3310-LU-08012024-0015 dari Vivi Ayla Khairunnisa menjadi Ekaswari Giska Noramira;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada kantor kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Klaten paling lambat 30 hari sejak diterima salinan penetapan ini