Ditemukan 1 data
Eko Yulianto
27 — 18
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 3310-LU-08012024-0015 dari Vivi Ayla Khairunnisa menjadi Ekaswari Giska Noramira;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada kantor kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Klaten paling lambat 30 hari sejak diterima salinan penetapan ini