Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MUHAMMAD NOVALDHY MADALAK Alias ARI
15 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Novaldhy Maddalak alias Ari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana
Terdakwa:
MUHAMMAD NOVALDHY MADALAK Alias ARI
Terbanding/Penuntut Umum : Putu Diana Andriyani, S.H.
25 — 5
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Muhammad Novaldy Madalak alias Ari tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 69/Pid.Sus /2024/PN Lwk tanggal 3 Juli 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Novaldhy Mad
Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD NOVALDHY MADALAK Alias ARI
Terbanding/Penuntut Umum : Putu Diana Andriyani, S.H.