Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN MALANG Nomor 282/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Tanggal 24 Agustus 2022 —
Terdakwa:
NOVANDYANSYAH RIZQIONO F
3514
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa NOVANDYANSYAH RIZQIONO F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa NOVANDYANSYAH RIZQIONO F dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta

    Terdakwa:
    NOVANDYANSYAH RIZQIONO F