Ditemukan 2 data
Rina Sari Sitepu, SH
Terdakwa:
MONICA NOVILI HUTABARAT
7 — 4
- Menyatakan Terdakwa Monica Novili Hutabarat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
Rina Sari Sitepu, SH
Terdakwa:
MONICA NOVILI HUTABARAT
Terdakwa:
1.Hardi Novili Bin Mansyur
2.Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol
42 — 24
- Menyatakan Terdakwa I Hardi Novili Bin Mansyur dan Terdakwa II Aryanto Als Yanto Bin Amir Paisol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu
Terdakwa:
1.Hardi Novili Bin Mansyur
2.Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisoldan Terdakwa Aryanto; Terhadap keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapattidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur bersamasama dengan TerdakwaI Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol telah mengambil tanpa ijin 1 (Satu) unitsepeda motor Yamaha type IPA / Vixion warna merah No.pol BG 3880 ACWtahun 2013 milik Saksi Anmad Akbar yang
Banyuasin;Bahwa perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara terlebihdahulu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur datang kerumah Terdakwa II Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol untuk mengajaknyamengambil sepeda motor orang lain yang targetnya sudah didapatkan olehTerdakwa Hardi Novili Bin Mansyur lalu sekira pukul 02.40 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur bersamasama dengan Terdakwa II Aryanto AliasYanto Bin Amir Paisol pergi menuju lokasi yaitu rumah Saksi Anmad Akbaryang
Banyuasin; Bahwa perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara terlebihdahulu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur datang kerumah Terdakwa II Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol untuk mengajaknyamengambil sepeda motor orang lain yang targetnya sudah didapatkan olehTerdakwa Hardi Novili Bin Mansyur lalu sekira pukul 02.40 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur bersamasama dengan Terdakwa II Aryanto AliasYanto Bin Amir Paisol pergi menuju lokasi yaitu rumah Saksi Anmad Akbaryang
Banyuasin telah mengambil tanpa ijin 1(satu) unit sepeda motor Yamaha type IPA / Vixion warna merah No.pol BG 3880ACW tahun 2013 milik Saksi Anmad Akbar yang dilakukan dengan cara terlebihdahulu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur datang kerumah Terdakwa Il Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol untuk mengajaknyamengambil sepeda motor orang lain yang targetnya sudah didapatkan olehTerdakwa Hardi Novili Bin Mansyur lalu sekira pukul 02.40 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur bersamasama