Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 396/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 18 Juli 2023 — Penuntut Umum:
Rina Sari Sitepu, SH
Terdakwa:
MONICA NOVILI HUTABARAT
74
    1. Menyatakan Terdakwa Monica Novili Hutabarat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    Rina Sari Sitepu, SH
    Terdakwa:
    MONICA NOVILI HUTABARAT
Register : 24-06-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 209/Pid.B/2021/PN Pkb
Tanggal 6 September 2021 —
Terdakwa:
1.Hardi Novili Bin Mansyur
2.Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol
4224
    1. Menyatakan Terdakwa I Hardi Novili Bin Mansyur dan Terdakwa II Aryanto Als Yanto Bin Amir Paisol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu

    Terdakwa:
    1.Hardi Novili Bin Mansyur
    2.Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol
    dan Terdakwa Aryanto; Terhadap keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapattidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur bersamasama dengan TerdakwaI Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol telah mengambil tanpa ijin 1 (Satu) unitsepeda motor Yamaha type IPA / Vixion warna merah No.pol BG 3880 ACWtahun 2013 milik Saksi Anmad Akbar yang
    Banyuasin;Bahwa perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara terlebihdahulu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur datang kerumah Terdakwa II Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol untuk mengajaknyamengambil sepeda motor orang lain yang targetnya sudah didapatkan olehTerdakwa Hardi Novili Bin Mansyur lalu sekira pukul 02.40 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur bersamasama dengan Terdakwa II Aryanto AliasYanto Bin Amir Paisol pergi menuju lokasi yaitu rumah Saksi Anmad Akbaryang
    Banyuasin; Bahwa perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara terlebihdahulu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur datang kerumah Terdakwa II Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol untuk mengajaknyamengambil sepeda motor orang lain yang targetnya sudah didapatkan olehTerdakwa Hardi Novili Bin Mansyur lalu sekira pukul 02.40 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur bersamasama dengan Terdakwa II Aryanto AliasYanto Bin Amir Paisol pergi menuju lokasi yaitu rumah Saksi Anmad Akbaryang
    Banyuasin telah mengambil tanpa ijin 1(satu) unit sepeda motor Yamaha type IPA / Vixion warna merah No.pol BG 3880ACW tahun 2013 milik Saksi Anmad Akbar yang dilakukan dengan cara terlebihdahulu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur datang kerumah Terdakwa Il Aryanto Alias Yanto Bin Amir Paisol untuk mengajaknyamengambil sepeda motor orang lain yang targetnya sudah didapatkan olehTerdakwa Hardi Novili Bin Mansyur lalu sekira pukul 02.40 WIB Terdakwa Hardi Novili Bin Mansyur bersamasama