Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-07-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN BIAK Nomor -43/Pid.B/2014/PN Bik
Tanggal 23 Juli 2014 — -ARIS SANGAJI
5727
  • NurBawanti Ningsih yang mana yang menujukkan jalan ke rumah saksikorban . tersebut adalah terdakwa Il, karena Terdakwa tidak tahujalan ke rumah saksi korban ;Bahwa setelah tiba di depan di rumah saksi korban I, di perumahanbaru, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Terdakwa I. lalumenyuruh Terdakwa II untuk menunggu diatas sepeda motor sambilberjagajaga sedangkan Terdakwa II masuk ke dalam rumah dengancara mencungkil atau merusakkan kunci jendela panel depan yangada di rumah tersebut dengan menggunakan
    NurBawanti Ningsin dan mengambil barangbarang kepunyaan parasaksi korban hanyalah Terdakwa . Aris Sangaji, namun disaatTerdakwa tersebut masuk dan mengambil barang, Terdakwa Ilberjagajaga di depan rumah, sehingga telah terdapat suatu kerjasama antara para Terdakwa secara timbal baik, yang manaTerdakwa masuk dan mengambil barang sedangkan Terdakwa IIberjagajaga di luar rumah;2.
    NurBawanti Ningsih, Terdakwa mencungkil atau membikin rusak jendela paneldepan rumah tersebut sehingga jendela tersebut menjadi rusak dan terbuka,sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah untuk mengambil barangbarang milik para saksi korban, Majelis hakim berkesimpulan bahwa paraTerdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi korban dilakukan dengan caramerusak;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pula telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1)ke3, ke4 dan
    NurBawanti Ningsih;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphoneSony Ericsson warna hitam, 1 (Satu) buah tas merk Export warna krem bercorakmerah dan 1 (satu) buah dompet kulit merk Mont Black warna coklat tua, yangtelah disita dari saksi korban Il. Vionita Sherly Damayanti dan telah diakuibarang bukti tersebut adalah milik saksi korban tersebut, maka dikembalikankepada saksi korban Il.