Ditemukan 1 data
SUNARYONO
Terdakwa:
H NURDJIDIN IBUS
35 — 11
NURDJIDIN IBUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memasang papan reklame Rumah Makan Rata-Rata belum memiliki ijin ;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (Seribu
Penyidik Atas Kuasa PU:
SUNARYONO
Terdakwa:
H NURDJIDIN IBUS