Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 76/Pid.C/2019/PN Yyk
Tanggal 27 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUNARYONO
Terdakwa:
H NURDJIDIN IBUS
3511
  • NURDJIDIN IBUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memasang papan reklame Rumah Makan Rata-Rata belum memiliki ijin ;
  • Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (Seribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUNARYONO
    Terdakwa:
    H NURDJIDIN IBUS