Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 74/Pid.C/2018/PN Bgl
Tanggal 12 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
VITHO IRVANTO SH
Terdakwa:
NURJANAGH binti Alm SUKOYO
4527
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NURJANAGH Binti SUKOYO (Alm) yang identitas lengkapnya tersebut di balik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan pelanggaran pasal 3 ayat (1), (2) dan ayat (3) Perda Nomor 24 Tahun 2000;
    2. Menghukum ia dengan hukuman/Denda
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    VITHO IRVANTO SH
    Terdakwa:
    NURJANAGH binti Alm SUKOYO
    BERITA ACARA SIDANGNomor 74/Pid.C/2018/PN.BglSidang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam acara cepat pada peradilan tingkat pertama, yangdilangsungkan diruang sidang gedung Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari RABU tanggal12 Desember 2018 dimulai pukul 11.00 Wib dalam perkara pelanggaran atas nama :NURJANAGH Binti SUKOYO (Alm)Yang Bersidang :DWI PURWANTI.,SH. Hakim;SIDIANTO,SH,.
    Panitera Pengganti; Setelah sidang dibuka oleh Hakim, dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu Hakimmemerintahkan Penyidik/Penyidik Pembantu menghadapkan Tersangka, atas perintah tersebutTersangka datang menghadap dalam keadaan bebas, namun pengawalan yang cukup dudukditempat duduk yang telah disediakan, atas pertanyaan Hakim, Tersangka menjawab sebagaiberikut :Nama lengkap : NURJANAGH Binti SUKOYO (Alm) ;Tempat lahir : Bandar Lampung;Umur/Tegl lahir : 26 Tahun/ 03 Februari 1992;Jenis kelamin : Perempuan
    Tidak ada lagi, Cukup;Setelah pemeriksaan Tersangka selesai dan dianggap cukup, maka untuk selanjutnyaadalah Putusan, lalu Hakim membacakan Putusan Perkara Pidana Cepat Nomor74/Pid.C/2018/PN.Bgl atas nama Tersangka NURJANAGH Binti SUKOYO (Alm)sebagai berikut :HAKIM PENGADILAN NEGERI BENGKULUMengingat Peraturan Daerah No.24 Tahun 2000;PUTUSAN PERKARA PIDANA CEPATNOMOR : 74/ PID.C/2008/ PN.BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang memeriksa dan mengadili
    Menyatakan Terdakwa NURJANAGH Binti SUKOYO (Alm) yang identitas lengkapnyatersebut di balik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan pelanggaran pasal 3 ayat (1), (2)dan ayat (3) Perda Nomor 24 Tahun 2000;2. Menghukum ia dengan hukuman/Denda sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah)Subsidair 1(satu) bulan kurungan;Membayar biaya perkara sebesar Rp.1000; (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti agar disita untuk dimusnahkan;5.
Putus : 15-06-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 129/Pdt.P/2016/PN.Sda.
Tanggal 15 Juni 2016 — S A M I D I
131
  • Saksi ABDUL MUNTHOLIB pada pokoknya menerangkan :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai Kakak ( saudara) Ipar ;e Bahwa Pemohon menikah pada tanggal 10 April 1997 ;e Bahwa Istri pemohon bernama SITI NURUL FURIDHO ;e Bahwa dalam perkawinanya pemohon mempunyai 2 ( dua) orang anak yaitu :1 SAM AYU CHOIRUNNISA, lahir di Sidoarjo, tanggal09021998;2 SAMAYU MUTIARANI NURJANAGH, lahir di Sidoarjo,tanggal 17012007;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 129/Pdt.P/2016/PN.Sdae Bahwa saksi mengetahui Pemohon akan
    berdasarkan surat permohonan yang diajukan Pemohondihubungkan dengan suratsurat bukti dan keterangan saksisaksi dibawah sumpah yangdiajukan oleh Pemohon maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :e Bahwa Pemohon menikah dengan SITI NURUL FURIDOH pada tanggal 10 April1997 ;e Bahwa dalam perkawinanya pemohon mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu :1 SAM AYU CHOIRUNNISA, lahir di Sidoarjo, tanggal09021998, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor :011605 tertanggal 25 Pebruari 1998 ;2 SAMAYU MUTIARANI NURJANAGH