Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 987/Pid.B/2020/PN Mks
Tanggal 9 September 2020 —
Terdakwa:
NURJUANDA ALIAS JUANDA BIN ISWANG.
313
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa NURJUANDA Alias JUANDA BIN ISWANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURJUANDA Alias JUANDA BIN ISWANG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    NURJUANDA ALIAS JUANDA BIN ISWANG.
    PUTUSANNomor 987/Pid.B/2020/PN MksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : Nurjuanda Alias Juanda Bin Iswang;Tempat lahir : Makassar;Umur/tanggal lahir : 23 Tahun /04 Oktober 1996;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Naja Daeng Nai Lorong VI Kel.RappokallingKec
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,(lima ribu rupiah)Setelan mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa atas tuntutandari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya mohon keringanan hukumandan terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi.Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;Primairnn Bahwa terdakwa NURJUANDA Alias JUANDA Bin ISWANG pada hari Jumattanggal 20 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 wita
    , saksi RUSDI dan saksi ABDUL SALAM AliasAMPA kemudian menanyakan terkait barangbarang korban yang hilang,dan setelah korban memeriksa barangbarang di dalam rumah miliknyakorban menyadari barangbarang berupa 1 (satu) buah tabung Gas elpiji 3Kg dan 1 (satu) unit Handphone Merk ADVAN warna biru milik korban telahhilang.o Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa sebagaimana yang terurai di atas,korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.1.500.000, (Satu juta limaratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa NURJUANDA
    Alias JUANDA Bin ISWANG diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP.Subsidairn Bahwa terdakwa NURJUANDA Alias JUANDA Bin ISWANG pada hari Jumattanggal 20 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 wita, atau pada waktu lain dalamtahun 2020, bertempat di Jalan Sunu Ill Lrg.1 No.21 D Kelurahan SuanggaKecamatan Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, mengambil barangsesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
    Menyatakan terdakwa NURJUANDA Alias JUANDA BIN ISWANG, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan pemberatan2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURJUANDA Alias JUANDA BINISWANG dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
Register : 24-01-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA MENTOK Nomor 0004/Pdt.P/2018/PA.MTK
Tanggal 7 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
169
  • Menetapkan anak bernama Alif Fisiha bin Firodis, lahir 23 Juli 2003 di bawah perwalian Pemohon (Nurjuanda bin Sa'ie Kadiman);

    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 331000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Register : 17-03-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PA Ngamprah Nomor 832/Pdt.G/2023/PA.Nph
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
191
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Andi Nurjuanda bin Lukman Arifin) terhadap Penggugat (Rini Septiani binti Kamal);
    4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah tahun 2023