Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2024 — Putus : 22-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 2209/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 22 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
280
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari BAMBANG TJAHJONO bin KUSNO HADI yang meninggal dunia pada tanggal 18 November 2016 adalah sebagai berikut :
      1. DENOK ICHTIARINI binti ANWARI AMIR (sebagai istri/janda);
      2. BONDI NURWEDIA alias BONDI NURWEDIA TJAHJONO bin BAMBANG TJAHJONO (sebagai anak kandung);
      3. WHIDO RAHADI bin BAMBANG TJAHJONO (sebagai anak kandung);
    3. <
    li>Menetapkan ahli waris dari WHIDO RAHADI bin BAMBANG TJAHJONO yang meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 2022 adalah sebagai berikut
    1. DENOK ICHTIARINI binti ANWARI AMIR (sebagai ibu kandung);
    2. BONDI NURWEDIA alias BONDI NURWEDIA TJAHJONO bin BAMBANG TJAHJONO (sebagai saudara kandung);
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);