Ditemukan 1 data
89 — 22
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Razali Ny bin Zakaria) dengan Pemohon II (Darwati binti Nyaknyah) yang dilaksanakan pada Tanggal 21 Januari 1991 di Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Barat;
3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Calang untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan