Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 319/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Tanggal 27 Desember 2022 — AGUS Anak dari NYIBUN Alm
8131
  • Agus Anak Dari Nyibun Alm, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
    AGUS Anak dari NYIBUN Alm