Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PA CIBINONG Nomor 887/Pdt.P/2021/PA.Cbn
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
189
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Pemohon (Amalia Nymira Putri binti Emir Faisal) untuk menikah dengan seorang Laki-laki bernama (Vicry Hendra Putra bin Yuspic Hendra);
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);

    Bahwa, para Pemohon hendak menikahkan anak kandung paraPemohon yang bernama:Nama : Amalia Nymira Putri binti Emir Faisal,Umur : 18 tahun 5 bulan,Lahir : Jakarta, 23 April 2003,Agama : IslamPekerjaan : Pelajar/Mahasiswa,Alamat di : Kampung Cipecang, RT 001 RW 005, DesaCimanggis, Kecamatan Bojong Gede, KabupatenBogor, Jawa Barat;dengan calon suaminya,Nama : Vicry Hendra Putra bin Yuspic Hendra,Umur : 24 tahun,Lahir : Jakarta, 28 September 1996,Pekerjaan : Karyawan Swasta,Alamat : Jalan Mandor No. 26
    dan dampaknya terhadap anak dalammasalah pendidikan,kesehatan diantaranya kesiapan organ reproduksi,psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga, sehingga para pihak disarankan untukHalaman 6 dari 12, Penetapan Nomor 887/Pdt.P/2021/PA.Cbnmenunda sampai usia minimal melakukan perkawinan, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan supayadiberikan dispensasi kawin untuk menikahkan anak Pemohon yang bernamaAmalia Nymira
    Putri binti EmirFaisal belum mencapai usia 19 tahun;Halaman 8 dari 12, Penetapan Nomor 887/Pdt.P/2021/PA.Cbne Bahwa anak Pemohon sudah agqil balig dan sudah siap menjadi seorangibu jika keduanya menikah dan mempunyai anak;e Bahwa hubungan kedua anak tersebut yaitu Amalia Nymira Putri bintiEmir Faisal dengan Vicry Hendra Putra bin Yuspic Hendra sudah sangatdekat dan saling cinta mencintai;e Bahwa Pemohon dan orangtua Vicry Hendra Putra bin Yuspic Hendratelah menyetujui Amalia Nymira Putri binti Emir
    Faisal dan Vicry HendraPutra bin Yuspic Hendra untuk menikah;e Bahwa baik anak Pemohon bernama Amalia Nymira Putri binti EmirFaisal tidak ada hubungan mahram baik hubungan nasab atau sesusuanyang menghalangi pernikahan dengan Vicry Hendra Putra bin YuspicHendra;e Bahwa maksud Pemohon datang ke Pengadilan Agama Cibinong untukmendapatkan dispensasi kawin atas anak Pemohon dari Pengadilan AgamaCibinong;Menimbang, bahwa oleh karena anak Pemohon yang bernama AmaliaNymira Putri binti Emir Faisal masih
    Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohonbernama Pemohon (Amalia Nymira Putri binti Emir Faisal) untukmenikah dengan seorang Lakilaki bernama (Vicry Hendra Putra binYuspic Hendra);3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 340.000, (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);Demikian ditetapbkan oleh Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hariKamis, tanggal 23 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15Safar 1443 Hijriah oleh Drs.