Ditemukan 4 data
29 — 12
Menghukum secara ex offtcio kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :a. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) ;---------------b. Muthah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah );--------------------4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu ); -----------------------------
Menghukum secara ex offtcio kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohonberupa :a. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah ) ;b.
13 — 5
tersebut karena termohon tidak pernah hadir lagi di persidangan selanjutnya,namun majelis hakim memandang walaupun tidak diminta oleh termohon,sedang pemohon dipandang mampu untuk hal yang demikian, karena pemohonmempunyai penghasilan yang cukup dari pekerjaannya sebagai seorangpelaut (pelayaran), maka majelis hakim secara ex offtcio akan menghukumpemohon untukmembayar mut'ah dan nafkah iddah tersebut;Menimbang, bahwa pecahnya rumah tangga antara pemohon dengantermohon bukanlah sematamata karena
22 — 16
Nomor 3 Tahun 2006,terakhir dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,Pemohon dapat mengikrarkan talaknya di depan persidangan setelah putusanini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa agar tercipta tertib administrasi perkawinan danuntuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun19819 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, terakhir dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis Hakim secara ex offtcio
50 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 Mei 1975, yangdiketahui/disahkan oleh Perbekel (Lurah) Desa Sumertha dan CamatKesiman;Bahwa bidang tanah tersebut berada pada Persil 32, Kohir Nomor 200,tanah Kelas dan diuraikan batasbatasnya adalah Utara Jalan RenonSanglah (kini Jalan Raya Puputan), sebelah Timur tanah milik ChandraSuwito, sebelah Selatan tanah milik Gama dan sebelah Barat adalahsungai (vide halaman 2 Akta Jual Beli/bukti P.1);Bahwa pejabat yang meresmikan akta jual beli tanah (PPAT) ini adalahpejabat PPAT ex offtcio dalam kedudukan