Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN Thn
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa:
RENDO DEDYANTO PANTAS alias RENDO
4214
  • dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan ANTHRAX Trough Time POV PERFORM QUEEN ;
    • 1 (satu) buah celana dalam dengan motif kotak-kotak warna kuning,putih dan biru ;
    • 1 (satu) buah celana jeans warna biru muda panjang merek ZARA STILE ;
    • 1 (satu) buah Handphone merek Strawberry model ST 11 warna hitam ;
  • Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu anak korban OFRILIA

    Menyatakan barang bukti berupa :nnenno noe> Sebuah kaos berwarna hitam ; 2002 ne nsec nn onc nc en enon> Sebuah celana jeans berwarna biru muda ;022> Sebuah celana dalam dengan corak bis berwarna biru ;> Handphone strawberry model ST 11 warna hitam ;Milik korban anak OFRILIA KRISMI MENGGAWUI dikembalikan kepada saksikorban anak OFRILIA KRISMI MENGGAWUI ;"722====="> Sebuah Smartphone merek Oppo A1630 berwarna hitam dengan kondisifisik LCD pecah/retak tidak memilik casing belakang dan ditempeli stikeryang
    OFRILIA KRISMIMENGGAWUI yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe, DRA. OLGA A.MAKASIDAMO yang menyatakan bahwa nama tersebut diatas lahir di Tahunatanggal 06 Oktober 2003 sehingga pada saat kejadian saksi korban berusia 15(Lima Belas tahun) dan masih masuk kedalam kategori0 Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Surat VisumetRepertum Nomor: Nomor: 02/VERRS/XII/2018 yang dikeluarkan di Tahunatanggal 03 Desember 2018 oleh dr.
    ThnMenimbang, bahwa guna membuktikan dalildalil Dakwaannya, PenuntutUmum telah mengajukan saksisaksi dalam perkara ini dan telah didengarketerangannya dalam persidangan yang masingmasing memberikan keteranganpada pokoknya sebagai berikut :0 2m none nn nonn ne nccnen1.Saksi OFRILIA KRISMIMENGGAWUI alias OF!
    SISKE BERMALAM, SpOG., dokter pemeriksa pada Rumah Sakit UmumDaerah Liun Kendage Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melakukanpemeriksaan terhadap saksi korban atas nama OFRILIA MENGGAUWI,dengan Kesimpulan :!
    MAKASIDAMO selaku Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe yang padapokoknya menerangkan bahwa OFRILIA KRISMI MENGGAWUJI lahir di Tahunapada tanggal 6 Oktober 2003 (Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) ;Halaman 30 dari 37 Putusan Pidana Nomor29/Pid.Sus/2019/PN.