Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2012 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT JAKARTA Nomor 165/PDT/2012/PT.DKI
Tanggal 4 Oktober 2012 —
2819
  • OMICRON INTERNASIONAL
    OMICRON INTERNASIONAL, yang beralamat di Jalan Kencana Permai IV Rt.005/015, Pondok Pinang, Jakarta Selatan dalam hal inidiwakili oleh kuasa hukumnya An An .Syiviana,SH,MH, Yudi Ardianayah, SH, MH dan Gunawan, SH.para Advokat dan Konsultan Hukum pada KantorAdvokat An An Gunawan & Associaten, beralamat diWisma An.An II, Jalan Pondok Bambu Asri Raya No. 4,Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tertanggal 26 September 2011 yang untuk selanjutnyadisebut sebagai TERBANDING semulaPENGGUGAT ;Pengadilan
Register : 12-03-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 04-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 235/PDT/2014/PT DKI
Tanggal 5 Mei 2014 — Pembanding/Penggugat : PT OMICRON INTERNASIONAL
Terbanding/Tergugat : YUMIATI MATSUDA
2817
  • Pembanding/Penggugat : PT OMICRON INTERNASIONAL
    Terbanding/Tergugat : YUMIATI MATSUDA
Register : 24-11-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 21-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 624/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel.
Tanggal 16 Januari 2013 — OMICRON INTERNATIONAL M e l a w a n :------------------------------------------------------------------------------------------ YUMIATI MATSUDA,
4424
  • OMICRON INTERNATIONALM e l a w a n :------------------------------------------------------------------------------------------YUMIATI MATSUDA,
    OMICRON INTERNATIONAL, Beralamat di Jalan Kencana Permai IV Rt.005/015, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh AN ANSYLVIANA, SH. MBL., GUNAWAN, SH., YUDI ARDIANSYAH,SH.MH.
    Omicron Internasional,sebagaimana disebutkan dalam dalil Gugatan dari Penggugat, karenamemang Tergugat tidak pernah melakukan Perjanjian Kerjasama ataupunkesepakatan dengan PT. Omicron Internasional;Bahwa berdasarkan hal tersebut jelas Gugatan Penggugat adalah kabur dantidak jelas, karena bagaimana mungkin Tergugat melakukan wanprestasisedangkan Perjanjian Kerjasama tidak pernah terjadi diantara Penggugatdengan Tergugat.
    Omicron Internasional sebagai badanhokum tidak menyebutkan pihak yang mewakili sebagai Penggugat.Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 98 jo.
    Omicron Internasionaluntuk melakukan Gugatan, oleh karena itu Gugatan yang diajukan olehPenggugat mengandung cacat formil; Bahwa sangat jelas apabila Penggugat dalam perkara ini tidak dapatmewakili kepentingannya dalam mengajukan gugatan ini, karena memangsebenarnya Tergugat tidak pernah melakukan Perjanjian Kerjasama denganpihak Penggugat, bukan pihak Penggugat yang melaksanakan perjanjiandengan Tergugat dan jelas ini membuktikan bahwa Penggugat sama sekalitidak mengalami kerugian sehingga tindakannya
Register : 28-08-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 847/PDT/2023/PT DKI
Tanggal 5 Oktober 2023 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : ICI Omicron B.V. Diwakili Oleh : ICI Omicron B.V.
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT DWI SATRYA UTAMA (atau dikenal juga sebagai PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN, DAGANG, PERKEBUNAN DAN INDUSTRI DWI SATRYA UTAMA) Diwakili Oleh : PT DWI SATRYA UTAMA (atau dikenal juga sebagai PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN, DAGANG, PERKEBUNAN DAN INDUSTRI DWI SATRYA UTAMA)
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : PT ICI Paints Indonesia Diwakili Oleh : PT ICI Paints Indonesia
5825
  • Pembanding/Terbanding/Penggugat : ICI Omicron B.V. Diwakili Oleh : ICI Omicron B.V.
    Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT DWI SATRYA UTAMA (atau dikenal juga sebagai PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN, DAGANG, PERKEBUNAN DAN INDUSTRI DWI SATRYA UTAMA) Diwakili Oleh : PT DWI SATRYA UTAMA (atau dikenal juga sebagai PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN, DAGANG, PERKEBUNAN DAN INDUSTRI DWI SATRYA UTAMA)
    Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : PT ICI Paints Indonesia Diwakili Oleh : PT ICI Paints Indonesia
Register : 15-12-2021 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1157/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Desember 2022 — Penggugat:
ICI Omicron B.V.
Tergugat:
PT DWI SATRYA UTAMA (atau dikenal juga sebagai PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN, DAGANG, PERKEBUNAN DAN INDUSTRI DWI SATRYA UTAMA)
Turut Tergugat:
PT ICI Paints Indonesia
1136
  • Penggugat:
    ICI Omicron B.V.
    Tergugat:
    PT DWI SATRYA UTAMA (atau dikenal juga sebagai PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN, DAGANG, PERKEBUNAN DAN INDUSTRI DWI SATRYA UTAMA)
    Turut Tergugat:
    PT ICI Paints Indonesia
Register : 09-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 April 2023 — Penuntut Umum:
1.RIMA DIYANTI, SH
2.SHOFIA MARISSA, SH
Terdakwa:
RODOLF MARULITUA
680
  • apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;

    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;

    4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5.Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) buah kotak warna biru bertuliskan Omicron
Register : 14-12-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 155/PDT/2020/PT BTN
Tanggal 11 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat : PT DWI SATRYA UTAMA Diwakili Oleh : PT DWI SATRYA UTAMA
Terbanding/Tergugat I : AKZO NOBEL N.V
Terbanding/Tergugat II : ICI OMICRON B.V.
Terbanding/Tergugat III : MANUELITO JOSE PACHECO DE DIOS
Terbanding/Tergugat IV : JEREMY PAUL ROWE
Terbanding/Tergugat V : AKZO NOBEL COATINGS INTERNATIONAL B.V.
Terbanding/Tergugat VI : AKZO NOBEL PAINTS ASIA PACIFIC PTE LTD
Terbanding/Turut Tergugat : PT ICI PAINTS INDONESIA
643399
  • Pembanding/Penggugat : PT DWI SATRYA UTAMA Diwakili Oleh : PT DWI SATRYA UTAMA
    Terbanding/Tergugat I : AKZO NOBEL N.V
    Terbanding/Tergugat II : ICI OMICRON B.V.
    Terbanding/Tergugat III : MANUELITO JOSE PACHECO DE DIOS
    Terbanding/Tergugat IV : JEREMY PAUL ROWE
    Terbanding/Tergugat V : AKZO NOBEL COATINGS INTERNATIONAL B.V.
    Terbanding/Tergugat VI : AKZO NOBEL PAINTS ASIA PACIFIC PTE LTD
    Terbanding/Turut Tergugat : PT ICI PAINTS INDONESIA
    Ici Omicron B.V., bertempat tinggal di Velperweg 76, 6824 BM Arnhem,Belanda , sebagai Tergugat II;3. Manuelito Jose Pacheco De Dios, bertempat tinggal di Titan Center,lantai 11, Jl. Boulevard Bintaro, Blok B7/B1 No. 05,Bintaro Jaya Sektor 7, Tangerang, Banten 15244 ,sebagai Tergugat III;4.