Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-11-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 772/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Tanggal 17 Nopember 2015 — OOP OPIADIN Bin OMAN ABDULROHMAN.
654
  • Menyatakan Terdakwa bernama OOP OPIADIN bin ABDUL ROHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (shabu);2.
    OOP OPIADIN Bin OMAN ABDULROHMAN.
    PUTUSANNomor : 772/Pid.Sus/2015/PN.Blb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkapTempat Lahir>: OOP OPIADIN Bin OMAN ABDULROHMAN.: BandungUmur atau tanggal lahir : 32 Tahun/ 18 Juni 1983Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: Lakilaki: Indonesia: Kampung Sirna Pikir RT.02 RW.02 Desa BanjaranKecamatan
    Perk : PDM188/CIMAH/9/2015, tertanggal 29Oktober 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :MENUNTUTSupaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksadan mengadili perkara ini, memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa OOP OPIADIN bin OMAN ABDUL ROHMANtelah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak atau melawan huikum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang
    Umum baik terhadapNota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya tetap padatuntutannya tersebut;Demikian pula setelah mendengar Tanggapan (Duplik) PenasihatHukum Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknyatetap pada Pembelaan dan permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk : PDM188/CIMAH/9/2015, tertanggal 07 September 2015 yaitu sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa OOP OPIADIN
    DAMILAH, Apt dengan kesimpulanMetamfetamina positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurutUndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.e Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmenerima narkotika yang termasuk narkotika golongan I (satu) menurutUndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa OOP OPIADIN
    Menyatakan Terdakwa bernama OOP OPIADIN bin ABDUL ROHMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*"Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasaiatau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman (shabu);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itudengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan pidana DendaHalaman 19 dari 19 Putusan Nomor : 772/Pid.