Ditemukan 3 data
0 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
REINALDI ORIMSON NGGEON
Terdakwa:
REINALDI ORIMSON NGGEON
140 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa REINALDI ORIMSON NGGEON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan
Terdakwa:
REINALDI ORIMSON NGGEON
Terbanding/Terdakwa : REINALDI ORIMSON NGGEON
27 — 0
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 208/Pid.B/2022/PN Kpg tanggal 20 Desember 2022, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Reinaldi Orimson Nggeon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka
Terbanding/Terdakwa : REINALDI ORIMSON NGGEON